16 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Semarang, Ada Napi Lapas

17 Agustus 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 16 pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap Polrestabes Semarang.

Mereka merupakan pelaku dari 11 kasus narkotika yang ditangani Polrestabes Semarang selama Agustus 2022.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan para tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti pengedar maupun kurir narkoba.

BACA JUGA:  Polresta Solo Amankan 103,69 Gram Sabu-Sabu, Ini Tersangkanya

"Selama periode 1 Agustus hingga hari ini terdapat 16 tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika," kata dia, Rabu (17/8).

Kasat Reserse Narkoba menjelaskan dari kasus ini pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 139 gram.

BACA JUGA:  Ngeri! 2 Pekan, Polisi Bekuk 14 Tersangka Narkotika di Semarang

Salah satu kasus yang menonjol adalah pengedar sabu-sabu yang diduga dikendalikan seorang napi di dalam Lapas Semarang.

Pengungkapan itu bermula saat kurir sabu-sabu berinisial F (23) warga Tambakharjo, Semarang Utara, ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

"Tersangka ini terlihat mencurigakan karena mengambil foto pos polisi di persimpangan Bangkong," papar dia.

Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku. Setelan digeledah, di dalam tas pelaku ditemukan puluhan paket sabu-sabu siap edar.

Dari keterangan tersangka, aksi ini untuk menandai lokasi tempat meletakkan sabu-sabu yang sudah dipesan.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap pelaku lain.

Hal ini termasuk menelusuri narapidana yang menjadi otak jaringan narkotika ini.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG