GenPI.co Jateng - Sebanyak 16 pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap Polrestabes Semarang.
Mereka merupakan pelaku dari 11 kasus narkotika yang ditangani Polrestabes Semarang selama Agustus 2022.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto mengatakan para tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti pengedar maupun kurir narkoba.
"Selama periode 1 Agustus hingga hari ini terdapat 16 tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus penyalahgunaan narkotika," kata dia, Rabu (17/8).
Kasat Reserse Narkoba menjelaskan dari kasus ini pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 139 gram.
Salah satu kasus yang menonjol adalah pengedar sabu-sabu yang diduga dikendalikan seorang napi di dalam Lapas Semarang.
Pengungkapan itu bermula saat kurir sabu-sabu berinisial F (23) warga Tambakharjo, Semarang Utara, ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.
"Tersangka ini terlihat mencurigakan karena mengambil foto pos polisi di persimpangan Bangkong," papar dia.
Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku. Setelan digeledah, di dalam tas pelaku ditemukan puluhan paket sabu-sabu siap edar.
Dari keterangan tersangka, aksi ini untuk menandai lokasi tempat meletakkan sabu-sabu yang sudah dipesan.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap pelaku lain.
Hal ini termasuk menelusuri narapidana yang menjadi otak jaringan narkotika ini.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News