Pemkab Jepara Beri Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, Alhamdulillah

21 Juli 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan kontrak tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) diperpanjang.

Para tenaga honorer pada 2023 ini masih dibutuhkan Pemkab Jepara menyusul keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS).

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menjamin kontrak tenaga honorer pada 2023 tetap diperpanjang.

BACA JUGA:  1.300 Honorer Banjarnegara Terima Bantuan Baznas

Dalam hal ini, Pemkab Jepara sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Pusat.

"Peran tenaga honorer atau THL di pemerintahan juga cukup besar, bahkan banyak yang berada di posisi penting dalam pelayanan publik," kata dia, Kamis (21/7).

BACA JUGA:  Hendi Minta Maaf Tak Bisa Mengakomodasi 5.000 Tenaga Honorer

Dia juga menunjuk langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Ony Sulistyawan sebagai koordinator untuk memperjuangkan THL dan melakukan pengawalan.

Tenaga honorer terancam putus kontrak pada November 2023.

BACA JUGA:  Pemkab Batang Beri Kabar Baik Bagi 2.600 Guru Honorer

Kebijakan ini menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian.

Jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023.

Sebagai gantinya tenaga honorer akan dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing).

Sementara itu, Koordinator Paguyuban Non-ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza mengungkapkan tenaga honorer juga menginginkan difasilitasi untuk bisa menjadi tenaga PPPK, seperti tenaga honorer guru dan kesehatan.

Dia juga berharap adanya formasi yang mengakomodasi tenaga nonkependidikan dan nonkesehatan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahun ini.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG