GenPI.co Jateng - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin (MA), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di daerah.
Status ini ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah lantaran tersangka terlibat korupsi yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum 2010 silam.
"Tersangka disidik atas laporan pelaku lain yang sudah menyelesaikan masa hukumannya," kata Johanson, Selasa (19/7).
Johanson menjelaskan dari keterangan terpidana yang telah menjalani masa hukuman dalam perkara itu, tersangka MA diyakini terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Tersangka MA diduga memerintahkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat laporan pekerjaan pembangunan 2 paket ruas jalan senilai Rp6,5 miliar tersebut dinyatakan selesai 100%.
Pada kenyataannya, proyek tersebut belum selesai sepenuhnya.
Cara ini dilakukan supaya anggaran proyek tersebut bisa segera dicairkan.
"Kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Direskrim Khusus Polda Jawa Tengah ini menambahkan tersangka MA masih belum ditahan.
Sementara itu, MA telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekda Pemalang sekitar sepekan yang lalu.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News