GenPI.co Jateng - Jaksa penuntut umum menuntut pasangan suami istri anggota Polres Blora dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Keduanya adalah Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,049 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Darwadi.
Hal ini disampaikannya dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta.
Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," papar dia.
Kasus korupsi di Polres Blora ini terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani.
Terdakwa Eka Maryani merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora.
Tindak pidana korupsi dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021.
Adapun selisih dana PNBP yang semestinya disetorkan ke kas negara itu digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.
Dari dana tersebut, terdakwa telah memeroleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News