Produksi Obat Kuat Tanpa Izin, Wong Demak Dibekuk Polres Kudus

18 Juli 2022 10:00

GenPI.co Jateng - Kasus produksi obat-obatan tanpa memiliki izin edar sukses diungkap Satuan Narkoba Polres Kudus.

Polres Kudus mengamankan pembuat beserta barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan serta peralatannya.

"Pelaku berinisial AS (28), warga Kabupaten Demak diamankan di rumah kontrakannya di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, pada Jumat (15/7)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kudus, AKP Yosua F Setiawan, Senin (18/7).

BACA JUGA:  Wow! Kudus Beli 10 Kendaraan Pengawal Bupati, Harganya Rp402 Juta

Kasat Narkoba Polres Kudus menjelaskan pengungkapan kasus obat tanpa izin edar itu berasal dari informasi masyarakat.

Mereka curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan pelaku.

BACA JUGA:  Puluhan Rumah di Kudus Diterjang Banjir, Begini Kondisinya

Selanjutnya, tim mengobservasi dan mengembangkan ke sekitar lokasi.

Tim Polres Kudus tiba di rumah kontrakan dia di Desa Undaan Lor pada Jumat (15/7) pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:  Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kudus menggerebek rumah itu dan mengamankan pelaku.

Petugas mendapati mereka sedang mengemas produk ke beberapa botol ke dalam kardus.

"Dari hasil pengecekan, ternyata pelaku memproduksi obat kuat merek Titan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," papar dia.

Sejumlah barang bukti yang disita berupa 39.650 butir kapsul berisi serbuk warna coklat, 6.061 botol gel berbagai merek, 2 kilogram serbuk putih carbomer, dan 5 liter cairan TEA.

Selain itu, ada pula alat untuk memproduksi obat-obatan berupa 2 mixer, 1 teko pemanas, 1 gayung warna biru, 1 timbangan, 1 lem tembak, 1 bendel lem tembak, dan 1 unit mesin pengisian krim.

Pelaku terancam pasal 197 dan/atau pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG