Kasus Cabul Direktur PDAM Solo, 7 Saksi Diperiksa, Apa Hasilnya?

15 Juli 2022 21:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 7 saksi diperiksa Satreskrim Polresta Solo terkait kasus pencabulan yang dilakukan mantan direktur PDAM Solo.

"Ada 7 saksi yang sudah diperiksa, kemungkinan bertambah lagi untuk memperkuat berkas perkara dengan tersangka mantan pejabat PDAM Solo berinisial TAS (53), warga Purwosari Solo," kata Kasat Reskrim Polresta Solo Djohan Andika, Jumat (15/7).

Djohan menjelaskan polisi telah mendapatkan minimal 2 alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus pencabulan di Solo ini.

BACA JUGA:  Akhirnya, Gibran Pecat Direktur PDAM Solo Pelaku Pencabulan

Selanjutnya, berkas perkara secepat mungkin disusun dan segera dilimpahkan untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejari Solo.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak menjelaskan telah menangkap TAS (53) tersangka pencabulan anak di bawah umur pada 4 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:  Terungkap! Begini Modus Direktur PDAM Cabuli Anak SMA

Korban anak ini masih berstatus pelajar SMA. Korban merupakan anak dari teman sekolah tersangka kasus pencabulan PDAM Solo ini.

Kasus ini berawal dari laporan dari bapak korban pada 21 Juni 2022.

BACA JUGA:  Ini Tampang Direktur PDAM Solo yang Cabuli Anak SMA 12 Kali

Polresta Solo lalu melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan terhadap TAS.

Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban.

Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini mengaku kepada korban bisa menghilangkan gangguan gaib yang kerap dialami korban.

"Tersangka melakukan pemaksaan dan tipu muslihat serta membujuk korban berbuat cabul di sejumlah tempat kejadian perkara,” papar Kapolresta.

Korban bahkan dicabuli di sejumlah tempat, antara lain di dalam mobil milik pelaku, mobil ibu korban, dan di kolam renang di beberapa hotel di Solo.

Aksi ini dilakukan tersangka pada 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1/2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG