Astaga! Wong Solo Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp 400 Juta

13 Juli 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Warga Baki, Sukoharjo, diamankan Polresta Solo terkait dugaan kasus penipuan arisan fiktif.

Kasus penipuan dan penggelapan arisan fiktif ini dengan kerugian korban mencapai Rp 400 juta.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, mengatakan pihaknya mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui arisan fiktif tersebut berawal dari laporan korban berinisial WTL status mahasiswi, warga Banjarsari, Solo.

BACA JUGA:  Kejari Jepara Bebaskan Tersangka Kasus Penipuan, Kok Bisa?

Pelaku berinisial SP (36), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Solo.

"Tersangka SP ini ternyata juga seorang residivis kasus penggelapan mobil rental pada 2017," kata Kapolres, Rabu (13/7).

BACA JUGA:  Waspada! Ada Penipuan Promo Program KAI

Kapolresta menjelaskan kasus ini terungkap dari laporan korban pada 13 Juni 2022.

Korban WTL mengalami kerugian mencapai Rp83 juta.

BACA JUGA:  Duh! Ibu-Ibu di Solo Ngaku Jadi Korban Arisan Online, Rugi Rp 2 M

Korban mengalami kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka dalam kurun waktu mulai Agustus hingga September 2021.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tersebut.

Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka SP di rumahnya Sukoharjo, Kamis (7/7).

Kapolresta menambahkan modus tersangka adalah menawarkan adanya arisan dengan menjanjikan keuntungan sekitar 30%-40% dari jumlah dana yang ditawarkan.

Misalnya, 1 slot arisan Rp10 juta kemudian ditawarkan kepada korban arisan fiktif hanya membayar senilai Rp6 juta hingga Rp7 juta per slot.

Tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan utuh dari slot arisan Rp 10 juta itu.

Namun demikian, tiba waktu yang dijanjikan tersangka berdalih uangnya masih dipakai oleh pemenang slot yang lainnya.

"Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp400 juta, dan masih ada kemungkinan korban lainnya,” papar dia.

Dari hasil pemeriksaan, slot arisan yang dilakukan tersangka tersebut fiktif.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG