Sebegini Besaran Biaya Perjalanan Dinas PNS dan Uang Sakunya

13 Juli 2022 19:00

GenPI.co Jateng - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan uang saku biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) terbaru.

Aturan uang saku biaya perjalanan dinas PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Ketentuan baru ini ditandatangani Sri Mulyani dan berlaku sejak 8 Juni 2021 lalu.

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Besok, Bonus Tunjangan Kinerja 50%!

Dikutip ayosemarang.com, Rabu (13/7), dalam PMK tersebut tercantum biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota.

Selain itu, ada biaya transportasi pulang pergi dalam kota dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas pulang pergi (PP), hingga biaya penginapan saat melakukan perjalanan dinas.

BACA JUGA:  Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, 1 Juli 2022

Adapun besaran uang saku PNS ditentukan berdasarkan provinsi jika di dalam negeri dan negara tujuan jika ke luar negeri.

Contohnya, biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi PNS di DKI Jakarta sebesar Rp530.000 per hari untuk perjalanan ke luar kota.

BACA JUGA:  PNS Kota Semarang Wajib Pakai Transportasi Umum Setiap Rabu

Sementara untuk dalam kota Rp 210.000/hari yang lebih dari 8 jam, serta Rp160.000 untuk diklat.

Ada pula penambahan uang representasinya untuk pejabat negara seperti menteri Rp250.000 per hari di luar kota dan Rp125.000 untuk di dalam kota.

Pejabat eselon I Rp200.000 per hari jika ke luar kota dan Rp100.000 per hari jika di dalam kota.

Pejabat eselon II Rp150.000 per hari jika luar kota dan Rp75.000 per bulan jika perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam.

Di sisi lain, untuk perjalanan luar negeri, biaya perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan wilayah yang dituju dan golongannya.

Misalnya, untuk ke Amerika Serikat maka uang hariannya sebesar US$ 659 untuk golongan A, US$ 563 golongan B, US$ 505 golongan C dan US% 447 golongan D.

Contoh lain, PNS Jawa Tengah biaya perjalanan dinas dalam negeri untuk menginap Rp 4,24 juta untuk pejabat eselon I, pejabat eselon II Rp 1,48 juta, Rp 954.000 untuk eselon III, dan Rp 600.000 untuk eselon IV.

Adapun uang saku rapat full board meeting jika di dalam maupun di luar kota untuk PNS Jateng Rp 130.000 dan Rp 95.000 untuk half board meeting.

Di sisi lain, uang saku rapat paling banyak adalah PNS Papua Rp 200.000/hari. Uang saku terbesar kedua adalah PNS DKI Jakarta.

Jika PNS DKI bertugas di luar kantor, mereka akan mendapat uang saku PNS Rp180.000 per hari dan Rp130.000 per hari/setengah hari.

Uang saku terbesar ketiga yang diterima PNS adalah Bali dan Papua Barat, dengan uang saku Rp160.000 per hari dan Rp 115.000 untuk half day.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG