Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

13 Juli 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti berupa 437,89 gram sabu-sabu diamankan Polres Kota Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan perkara pertama berhasil diungkap pada 7 Juli 2022.

Kasus ini diawali dengan penangkapan terhadap seorang residivis narkotika satu kali berinisial OK (36) di Kecamatan Pekuncen.

BACA JUGA:  Polres Jepara Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu-Sabu 101,06 Gram

"Kami berhasil mengungkap 3 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan empat tersangka," kata dia, Rabu (13/7).

OK merupakan warga Padamara, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dalam perjalanan dari Bogor, Jawa Barat, dengan mobil sewaan setelah membeli narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Narkoba Sabu-Sabu 509,7 Gram

"Saat dilakukan penggeledahan, di dashboard bagian depan ditemukan 3 plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 304,77 gram," papar dia.

Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 132 paket sabu siap edar dengan berat bruto secara keseluruhan 102,49 gram.

BACA JUGA:  Bikin Kaget! Begini Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang

Total sabu-sabu yang ditemukan petugas mencapai 407,83 gram.

"Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas," imbuh dia.

Berdasarkan hasil pengembangan, OK memesan sabu-sabu ini dari RN alias AL.

Dia membelinya melalui perantara berinisial PW alias Bagol (38), warga Patikraja, Banyumas, yang juga residivis kasus narkotika 3 kali.

Kasus kedua dengan tersangka berinisial HT alias Nyanyan (47), warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur.

Dia ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada 7 Juli 2022.

Barang buktinya, di antaranya 22 paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 19,79 gram.

HT mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang mengaku bernama Pakde Aming dengan alamat Semarang.

Kasus ketiga, tersangka berinisial DNA alias Luwak (23), warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas.

DNA ditangkap di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, 9 Juli 2022.

Petugas mengamankan1 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 10,27 gram.

"Keempat tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG