Terungkap! Begini Modus Direktur PDAM Cabuli Anak SMA

12 Juli 2022 22:00

GenPI.co Jateng - Polresta Solo menangkap Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan penyidikan terhadap kasus pencabulan PDAM Solo tersebut setelah ayah korban melapor ke polisi pada 21 Juni 2022.

Tersangka TAS (53) ditangkap Polresta Solo pada Senin (4/7) dan saat ini menghuni Rutan Solo.

BACA JUGA:  Biadab! Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Murid, 1 Korban Hamil

"Aksi pencabulan dilakukan di beberapa tempat lokasi kejadian (TKP), diantaranya di dalam mobil milik tersangka dan ibu korban kemudian beberapa kolam renang hotel di Solo," kata Kapolresta dalam jumpa pers, Selasa (12/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TAS ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak SMA berusia 16 tahun sebanyak 12 kali pada 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.

BACA JUGA:  Bejat! Tukang Pijat Cabuli Anak SMP di Salatiga, Begini Modusnya

Tersangka pencabulan di Solo ini adalah teman kecil dari ibu korban. Semula korban mengaku sering mendapatkan gangguan gaib.

Ibu korban lalu memperkenalkan TAS yang konon bisa mengobati korban.

BACA JUGA:  Akhirnya, Gibran Pecat Direktur PDAM Solo Pelaku Pencabulan

“Korban kemudian menyampaikan beberapa kendala seperti gangguan makhluk gaib, dan sering mendengar bisikan-bisikan," papar dia.

Direktur PDAM Solo ini berdalih mampu menyembuhkan korban dari gangguan gaib tersebut.

"Tersangka juga mengatakan dirinya bisa mengatasi permasalahan sekolah yang sedang dialami oleh korban," imbuh Kapolresta.

Kasus ini terungkap ketika korban berkeluh kesah dengan guru bahasa Inggrisnya.

Korban mengaku tentang apa yang dialaminya melalui tulisan tangan sebanyak 12 lembar kertas.  

"Tersangka melakukan aksi cabulnya ketika ibu korban tidak berada di sampingnya,” jelas Kapolresta.

Di sisi lain, Polresta Solo juga menyita sejumlah barang bukti yang disita polisi, yakni 1 unit handphone milik korban, file rekaman video aksi pencabulan, 12 lembar kertas yang berisi curhatan korban, dan beberapa pakaian milik korban.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG