GenPI.co Jateng - Sebanyak 18 tersangka kasus narkoba diciduk Polresta Solo sepanjang Juni-Juli 2022.
Dari kasus narkoba di Solo ini Polresta mengamankan sebanyak 103,69 gram sabu-sabu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dari 18 tersangka ini, 4 di antaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.
Sedangkan 3 di antaranya baru bebas pada 2021 dan 1 tersangka baru bebas tahun ini.
"Jumlah total sabu-sabu yang berhasil kami amankan, yakni seberat 103,69 gram dengan nilai total Rp 110 juta," kata dia, Selasa (12/7).
Kapolresta menjelaskan para tersangka memecah sabu-sabu dalam bentuk paket kecil.
Sedangkan ukuran sabu-sabu paket kecil ini bervariasi di antaranya 0,5 gram hingga 1 gram.
Selain menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti handphone tersangka dan lakban.
"Penyidik Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengidentifkasi barang bukti lainnya yang sempat ditanam untuk konsumen dengan diletakkan di pot tanaman," tutur Ade Safri.
Kapolresta Solo menambahkan transaksi mereka lakukan dengan menetapkan lokasi terlebih dahulu.
Selanjutnya, pelanggan pun menghampiri lokasi untuk mengambil sabu-sabu yang dipesan.
“Para tersangka ini informasikan ke pelanggan dengan memberi tanda, lalu difoto lokasi yang dimaksud dan diberi tanda panah untuk diambil calon pembeli di lokasi yang sudah dijanjikan,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News