Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Besok, Bonus Tunjangan Kinerja 50%!

30 Juni 2022 12:00

GenPI.co Jateng - Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dibayarkan mulai besok, 1 Juli 2022. Gaji ke-13 ini ditambah 50% tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi PNS yang mendapatkannya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apa pun risikonya.

“Kami mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Menkeu, dikutip kemenkeu.go.id, Kamis (30/6).

BACA JUGA:  Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS, PPK, dan Pensiunan pada 2022

Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

BACA JUGA:  Ini 4 Pensiunan PNS yang Dapat Gaji ke-13, Begini Rinciannya

Selain itu, gaji ke-13 ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN (PNS). Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," papar dia.

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair 1 Juli, Ini Rinciannya

Kebijakan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Adapun total seluruh PNS dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

"Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai. Dan juga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang," papar Menkeu.

Kementerian dan Lembaga sudah mulai bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak 24 Juni 2022.

KPPN akan mencairkan pada awal Juli 2022 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG