Begini Cara BKD Solo Awasi Jam Kerja PNS, Mohon Ditaati!

28 Juni 2022 02:00

GenPI.co Jateng - Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah berlaku work from office (WFO) secara penuh.

Maka dari itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo memberlakukan aturan tertentu untuk mengawasi jam kerja para PNS.  

Kepala BKD Solo, Dwi Ariyanto, menjelaskan saat ini regulasi yang digunakan adalah aturan dari Wali Kota Solo yang menerapkan absensi finger print atau absensi dengan aplikasi.

BACA JUGA:  Pensiunan Guru PNS Sragen Harus Kembalikan Gaji, Ini Kata Bupati

Saat ini sistem pengawasan jam kerja PNS di Kota Solo menggunakan mekanisme elektronik.

"Sistem (pengawasan) di Kota Solo sudah terintegrasi secara elektronik. Basisnya bisa melalui absensi finger print, atau dengan mekanisme Android aplikasi yang telah disediakan," ujar Dwi, saat dihubungi GenPI.co, Senin (27/6).

BACA JUGA:  Gaji ke-13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair 1 Juli, Ini Rinciannya

Menurut dia, pemantauan pekerjaan juga dilakukan berdasarkan sistem dan pengawasan atasan.

"Aktivitas harian itu dilaporkan melalui laporan kinerja elektronik. Jadi, tidak hanya datang, tapi dia harus beraktivitas sesuai tugas pokok fungsinya," papar dia.

BACA JUGA:  Duh! PNS Satpol PP Semarang Gelapkan Iuran BPJS untuk Judi Online

Dwi menjelaskan setiap tugas pokok yang dilaporkan ke atasan berakhir sesuai sistemnya.

Hal ini berdasarkan penyelesaian yang kemudian disetujui oleh atasan masing-masing PNS.

Di sisi lain, pihaknya tidak memberlakukan WFH lantaran semua sistem pekerjaan PNS di Kota Solo harus melalui tatap muka secara langsung.

"Kami tidak menggunakan, kalau itu aturan dulu pas mudik Lebaran. Tapi, saat ini karena pekerjaan harus tatap muka maka aturannya WFO," ungkap dia.

Dwi membeberkan masing-masing PNS mempunyai penilaian kinerja dengan aturan bekerja 8.300 menit/bulan.

"Kalau mencapai itu, urusannya sama tunjangan selain gaji pokok. Tapi, jika dirasa waktunya kurang, ASN (PNS) tidak mendapatkan uang tersebut," ungkap dia.

Sesuai aturan, para PNS Solo ini mempunyai kewajiban bekerja selama 7 jam sehari.

"Kalau untuk harian 7 jam. Dikurangi 1,5 jam (istirahat). Jadi, efektifnya bekerja 5,5 jam/hari," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG