GenPI.co Jateng - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kota Semarang kedapatan menggelapkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Parahnya, penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut digunakan pelaku untuk judi online.
Pelaku berinisial L itu merupakan Pembantu Bendahara Satpol PP Kota Semarang.
Dia menggelapkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan milik 177 non-ASN senilai Rp 618 juta.
"Hasil pemeriksaan ternyata uang tidak disetorkan justru untuk judi online," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Jumat (24/6).
Fajar mengaku mengetahui penyelewengan ini setelah menerima surat tagihan dari BPJS Ketenagakerjaan pada September 2021.
Dari surat ini diketahui pelaku tidak menyetorkan uang asuransi kerja selama 19 bulan.
"Saya menyayangkan kenapa untuk judi online. Setoran setiap bulannya Rp 32 juta," papar dia.
Pelaku merupakan PNS golongan II C diminta untuk mengembalikan uang setoran dengan tempo waktu 15 hari.
Pihaknya juga telah mengerahkan Provos Satpol PP Kota Semarang untuk memeriksa sebelum akhirnya masuk ranah inspektorat.
"Namun, tidak sanggup dia keberatan, lalu dipecat," ungkap Fajar.
Pelaku telah dipecat tidak hormat sejak 24 Februari 2022 lalu.
"Ini sudah dalam proses kepolisian, sebentar lagi akan selesai proses penanganan dan penyelesaiannya," tutur dia.
Pihaknya mewanti-wanti seluruh jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan serupa.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News