GenPI.co Jateng - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 PNS 2022 dan pensiunan cair pada 1 Juli 2022.
"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dikutip ayobandung.com, Rabu (22/6).
Menurut dia, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 PNS sudah bisa dimulai pada 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji.
Sedangkan pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai 24 Juni.
Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini dicairkan setelah Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah disalurkan pada Hari Raya Idulfitri pada Mei 2022 lalu.
Ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.
Biasanya pencairan gaji ke 13 bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli," papar dia.
Berikut rincian gaji ke-13 yang diterima PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan lain-lain.
Berikut rincian gaji ke-13 pensiunan.
Berikut rincian gaji ke-13 CPNS.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News