GenPI.co Jateng - Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram dari Zambia diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.
Mereka melaporkan tentang adanya kiriman barang yang mencurigakan.
"Dari laporan itu, kemudian dilakukan control delivery terhadap barang kiriman itu sampai ke tujuannya," kata dia, Selasa (21/6).
Selanjutnya petugas menangkap CY (42) warga Jalan Lingkungan Sidorejo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Dia adalah penerima paket sabu-sabu dari Zambia.
Petugas juga mengamankan 2 bungkus paket sabu-sabu dengan berat total 509,7 gram.
Pihaknya juga menggeledah rumah tersangka CY dan ditemukan sejumlah barang bukti, seperti timbangan dan alat isap sabu-sabu.
Sementara itu, tersangka mengaku sabu-sabu itu merupakan milik A, narapidana penghuni salah satu lapas di Jawa Tengah.
Tersangka CY sendiri menjelaskan dia bertugas menerima kiriman barang dari luar negeri tersebut.
CY mengakui sudah 5 kali mendapat tugas ini dengan upah Rp 250.000/kantong.
Penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut perkara tersebut dan menelusuri keberadaan napi berinisial A yang diduga sebagai pengendali bisnis narkoba itu.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News