Operasi Patuh Candi di Banyumas, 2.500 Pelanggar Ditindak

20 Juni 2022 06:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2.500 pelanggar ditindak Satlantas Polresta Banyumas terjadi selama Operasi Patuh Candi di Banyumas yang digelar mulai 13 Juni 2022 lalu.

Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Adapun Operasi Patuh Candi diselenggarakan pada 13-26 Juni 2022 .

BACA JUGA:  Wah! Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Kena Tilang ETLE, Ini Dendanya

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Satlantas Polresta Banyumas tidak melaksanakan tilang secara manual melainkan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Operasi Patuh Candi yang digelar 13-26 Juni 2022 itu, kami laksanakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Minggu (19/6).

BACA JUGA:  Wah! Polisi Gunakan ETLE Mobile Tindak Pelanggaran Lalin di Solo

Kapolresta menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas menggunakan kamera pemantau (CCTV) yang tersebar di sejumlah titik.

Hal ini dilakukan untuk melaksanakan tilang elektronik.

BACA JUGA:  Polda Jateng: Pemotor Sandal Jepit Tidak Ditilang

"Selain kamera CCTV, kami memanfaatkan kamera-kamera dari anggota yang sudah bisa langsung melakukan penilangan," imbuh Kapolresta.

Sementara itu, Kasatlantas Kompol Bobby Anugrah Rachman menjelaskan pihaknya telah menindak sekitar 2.500 pelanggar pada periode 13-19 Juni 2022.

Data sementara ini berdasarkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022.

Menurut dia, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, melawan arus, dan knalpot brong.

"Mereka kami tindak dengan menggunakan e-tilang kecuali yang knalpot brong karena kalau menggunakan ETLE tidak bisa kelihatan,” tutur dia.

Kasatlantas menambahkan pihaknya juga memanfaatkan aplikasi Mobile Sigap, yakni anggota memotret pelanggar dengan menggunakan kamera handphone yang sudah ada pada aplikasi.

Di sisi lain, soal pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit tidak akan ditilang.

"Kami dari kepolisian, khususnya Korlantas hanya mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan dan kesehatan kaki pengendara sepeda motor itu sendiri," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG