Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal

16 Juni 2022 16:00

GenPI.co Jateng - PT KAI masih menerapkan sejumlah persyaratan penumpang kereta api jarak jauh.

Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin kedua dan  ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen pada saat proses boarding.

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanyo mengatakan persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal  mengacu kepada SE Kemenhub No.57 Tahun 2022.

Berikut syarat naik KA jarak jauh.

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Lebaran

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

BACA JUGA:  Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Berikut syarat naik KA lokal dan aglomerasi.

BACA JUGA:  Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Tapi Begini Aturan Khusus Kereta

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG