Syarat Naik KA Terbaru, Vaksin Dosis 2 Tak Perlu Tes Covid-19

18 Mei 2022 21:00

GenPI.co Jateng - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi  dosis kedua atau ketiga (booster) tak perlu skrining Covid-19.

Dalam hal ini, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen pada saat proses boarding.

Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Anak 6-17 Tahun Per 20 April

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh terbaru dan KA lokal

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG