GenPI.co Jateng - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tak perlu skrining Covid-19.
Dalam hal ini, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen pada saat proses boarding.
Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh terbaru dan KA lokal
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News