GenPI.co Jateng - Sebanyak 11 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang, pada Rabu (11/5).
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang, Tri Saptono, mengatakan napi yang dipindah merupakan para bandar narkoba.
Pemindahan napi ini merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.
Menurut dia, pemindahan tersebut sengaja dilakukan secara mendadak.
Pemindahan ke-11 narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian.
"Kami juga tidak main-main. Kami akan kirim bandar narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum," kata Tri, Kamis (12/5).
Tri menjelaskan belasan narapidana ini berstatus bandar narkoba.
Mereka harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun.
Dia menegaskan Lapas Kelas 1 Semarang berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba.
Selain itu, pemindahan itu juga sebagai upaya meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News