11 Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Risiko Tinggi Nusakambangan

12 Mei 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 11 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang, pada Rabu (11/5).

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang, Tri Saptono, mengatakan napi yang dipindah merupakan para bandar narkoba.

Pemindahan napi ini merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.

BACA JUGA:  20 Napi Lapas Semarang Dapat Asimilasi, Sisa Hukuman di Rumah

Menurut dia, pemindahan tersebut sengaja dilakukan secara mendadak.

Pemindahan ke-11 narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian.

BACA JUGA:  Lebaran, Napi Lapas Semarang Silaturahmi Keluarga Via Video Call

"Kami juga tidak main-main. Kami akan kirim bandar narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum," kata Tri, Kamis (12/5).

Tri menjelaskan belasan narapidana ini berstatus bandar narkoba.

BACA JUGA:  Astaga! Juru Parkir Masjid Agung Semarang Edarkan Narkoba 20 Kg

Mereka harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun.

Dia menegaskan Lapas Kelas 1 Semarang berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba.

Selain itu, pemindahan itu juga sebagai upaya meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.(ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG