GenPI.co Jateng - Sebanyak 20 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang memeroleh asimilasi.
Mereka diizinkan menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing.
Asimilasi diberikan sebagai upaya mengurangi kepadatan di dalam lapas sebagai antisipasi persebaran Covid-19.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang, Tri Saptono, mengatakan 20 napi yang diizinkan keluar lapas tersebut sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Mereka sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021.
"Ini merupakan bagian dari reintegrasi sosial, khususnya bagi napi yang akan menikmati Lebaran bersama keluarga," kata dia, Rabu (11/5).
Tri menjelaskan para napi yang memperoleh asimilasi tersebut minimal sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Meskipun begitu, napi Lapas Kelas 1 Semarang yang mendapatkan asimilasi akan berada di bawah pengawasan balai pemasyarakatan.
Dia menegaskan asimilasi dapat dicabut jika napi yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya selama di luar lapas.
"Mereka masih diminta untuk wajib lapor ke petugas Bapas," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News