Ribuan Botol Miras di Cilacap Dimusnahkan

27 April 2022 19:30

GenPI.co Jateng - Ribuan botol minuman keras alias miras dan ratusan knalpot brong di Cilacap dimusnahkan, Rabu (27/4).

Miras dan knalpot itu merupakan hasil sitaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) operasi cipta kondisi.

Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro, mengatakan dari hasil kajian dan analisis kepolisian, salah satu pemicu gangguan Kamtibmas dan pelanggaran pidana adalah miras.

BACA JUGA:  Perempuan Sukoharjo Ditemukan Meninggal Dunia di Bengawan Solo

Maka itu peredaran barang haram ini harus dimusnahkan agar kondisi Cilacap terkendali.

“Kegiatan ini kita laksanakan sejak H-7 menjelang puasa kemudian ini H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Eko, dikutip Cilacapkab.go.id, Rabu.

BACA JUGA:  Truk Jeruk Angkut Ganja, 4 Tersangka Ditahan

Dia berharap dengan pemusnahan miras ini kondisi kamtibmas di Cilacap berjalan kondusif.

Tak hanya itu, pada kesempatan yang sama turut dimusnahkan 676 buah knalpot brong dengan gergaji.

BACA JUGA:  428 Pemudik Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Selama ini keberadaan knalpot brong dinilai meresahkan masyarakat utamanya pada jam istirahat.

Hal inilah yang membuat polisi harus melakukan penindakan. Penggunaan knalpot brong juga menyalahi spesifikasi standar kendaraan.

“Kemudian mengganggu kepentingan orang lain dan melanggar ketentuan, aturan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan,” ujar Eko.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG