Resmi! Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39,8 Juta

14 April 2022 08:00

GenPI.co Jateng - Biaya penyelenggaraan haji pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Nominal ini lebih tinggi dari 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Hal ini digedok pemerintah setelah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/4).

BACA JUGA:  Tega Pol! Tabungan Dana Haji di Bank Swasta Kota Semarang Ditilap

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Ketua Panja Haji, Ace Hasan Syadzily.

Menurut dia, jemaah calon haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

BACA JUGA:  Setoran Dana Haji Rp1,23 Miliar Digelapkan, Ini Modus Pelaku

Salah satu pelayanan yang ditingkatkan adalah layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Makkah dan Madinah, yakni dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Selain itu, pemerintah juga melakukan peningkatan layanan akomodasi di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.

BACA JUGA:  Saham Pemkab Batang di KIT Bakal Turun, Wihaji: Itu Alami Saja

"Rata-rata dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," imbuh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.

Yandri membeberkan penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kuota haji ada sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji 2019.

Rinciannya, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para jemaah calon haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," papar dia.

Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG