GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota Semarang membatasi jam operasional tempat hiburan selama puasa Ramadan.
Tempat hiburan diizinkan beroperasi mulai pukul 17.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB.
Beberapa tempat hiburan, yakni karaoke, tempat pijak, biliar, dan semacamnya.
"Semua aktivitas kegiatan yang sifatnya hiburan ada Surat Keputusan Wali Kota, mulai jam 17.00 WIB sampai jam 24.00 WIB," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip semarangkota.go.id, Rabu (6/4).
Namun demikian, restoran dapat buka sesuai jadwal masing-masing.
“Tempat hiburan ya seperti karaoke, billiar, massage. Kalau restoran dan tempat makan tetap boleh buka lah, kan ada yang nggak puasa," imbuh dia.
Di sisi lain, kegiatan masyarakat diizinkan, namun diharapkan protokol kesehatan tetap diterapkan selama Ramadan.
Akan tetapi, dia tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan buka bersama.
Sedangkan salat Tarawih keliling diperbolehkan, tetapi dengan tetap menerapkan prokes ketat.
"Kalau tarling boleh, kalau bukber seyogyanya bisa menjaga masing-masing. Tapi, sebisa mungkin dihindari, tapi kalau memang harus seperti itu ya silahkan yang penting prokes sama vaksin harus jalan," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News