Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2022

05 April 2022 11:00

GenPI.co Jateng - PT KAI menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai Selasa (5/4) pada masa mudik Lebaran.

Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen pada saat proses boarding.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022,” kata Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, dalam siaran pers, Selasa.

BACA JUGA:  Ini Daftar Kereta Api Diskon Tiket 60% dan Harga Flash Sale

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh terbaru.

Penumpang tidak tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 bagi yang telah mendapatkan vaksin booster.

BACA JUGA:  Pengumuman! Tiket Kereta Api Lebaran Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam bagi yang baru divaksin dosis 2.

Sedangkan penumpang yang baru vaksin dosis 1 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

BACA JUGA:  Stasiun Gumilir Cilacap Beroperasi Lagi, Ini Jadwal Keretanya

Bagi yang belum atau tidak vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.

Namun demikian, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” papar Supriyanto.

Selain itu, pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG