Sip! Kejari Jepara Musnahkan Obat Terlarang, Narkoba Hingga Miras

26 Maret 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari 98 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.

Ini meliputi ratusan obat terlarang, paket narkotiba jenis sabu-sabu, minuman keras, pil koplo, hingga rokok tanpa cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung, memimpin langsung pemusnahan barang tersebut.

BACA JUGA:  Desa Tempur Jepara Jadi Kampung Restorasi Justice Gara-gara Ini

Ayu menjelaskan Kejari selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang terdiri dari 98 perkara.

BACA JUGA:  Gubernur Gorontalo Undang UMKM Jepara Bermitra Bisnis Produk Ini

Barang yang dimusnahkan di antaranya narkotika sebanyak 179,8 gram, 326 botol miras, obat-obatan dan pil koplo 51.00 butir, serta rokok dengan pita cukai ilegal berjumlah 1.697.390 batang.

Selain itu, ada pula barang berupa handphone, senjata tajam maupun senjata api rakitan.

BACA JUGA:  71 Pasangan Nikah Gratis di Jepara, Termuda Usia 19 Tahun

Barang bukti dan barang rampasan ini dari hasil perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Januari 2021-Maret 2022.

“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jepara merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari, dikutip jepara.go.id, Sabtu (26/3).

Kajari membeberkan barang yang disita berasal dari wilayah hukum Kejari Jepara.

Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Menurut dia, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin dan amanat Undang-Undang.

Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya. Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat.

“Kami berharap masyarakat bisa membantu kami dalam memberantas kejahatan. Semoga Jepara tetap aman,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG