GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menghentikan operasi pasar minyak goreng.
Keputusan ini diambil menyusul terbitnya surat dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tentang pendistribusian minyak goreng tanggal 16 Maret 2022.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono, mengatakan surat ini intinya memutuskan harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter dan harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.
"Pada poin kedua surat itu berisi agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing," kata Entargo, Jumat (18/3).
Menurut dia, penghentian operasi pasar ini karena minyak goreng kemasan mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.
Keputusan ini membuat rencana operasi pasar minyak goreng kepada para pelaku UMKM juga batal dilaksanakan.
Pihaknya juga memerintahkan pengelola pasar memasang spanduk harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kilogram (kg) di pasar.
Setelah terbit keputusan dari pemerintah tentang minyak goreng, pihaknya langsung memantau pasar.
Harga minyak goreng kemasan berkisar Rp 19.000/liter hingga 25.000/liter tergantung mereknya.
Kali terakhir pihaknya menggelar operasi pasar minyak goreng bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung dalam menyambut HUT ke-20 BNN di Kecamatan Kranggan.
Sebelumnya, operasi pasar minyak goreng di Kabupaten Temanggung telah dilakukan di sejumlah daerah sejak 25 Februari 2022.
Di setiap titik operasi pasar minyak goreng disediakan sekitar 4.000 liter.
"Keseluruhan minyak goreng yang telah didistribusikan melalui operasi pasar sekitar 25.000 liter," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News