Syarat Terbaru Masuk Temanggung PPKM Level 3 Libur Nataru

03 Desember 2021 18:00

GenPI.co Jateng - Para pelaku perjalanan dari luar daerah yang hendak masuk ke Kabupaten Temanggung harus membawa sejumlah dokumen pada momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Dokumen wajib ini, antara lain hasil tes swab negatif serta surat vaksin Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kasus Covid-19 selama libur Nataru.

BACA JUGA:  Perbaiki Debit Mata Air, Pemkab Temanggung Tanam Pohon Konservasi

“Kunjungan ke Kabupaten Temanggung selama PPKM Level 3 nanti, selama Natal dan  Tahun Baru akan kami terapkan dokumen secara ketat, dokumen swab, dokumen vaksinasi, dan dokumen lainnya akan kami terapkan secara ketat,” kata Bupati Temanggung, HM Al Khadziq, dikutip jatengprov.go.id, Jumat (3/12).

Hal ini akan diterapkan Pemkab Temanggung pada libur Nataru yang nantinya status PPKM Level 3 berlaku di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

BACA JUGA:  Diterjang Angin Puting Beliung, Atap Rumah di Temanggung Rusak

Menurut dia, dokumen perjalanan wajib dibawa untuk bisa masuk ke Temanggung ini menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri. 

Maka dari itu, pihaknya akan memperketat skrining bagi para pelaku perjalanan dari luar daerah. 

BACA JUGA:  Bulan Dana PMI Temanggung Rp1,2 Miliar untuk Tangani Covid-19

Selama pemberlakuan skrining terhadap para pendatang pada Nataru, jika ditemukan masyarakat yang terindikasi positif Covid-19, maka akan ditempatkan di karantina kabupaten.

Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada warga Temanggung yang berada di luar kota untuk tidak pulang kampung atau mudik. 

Imbauan ini terutama untuk warga Temanggung di kota-kota besar seperti Surabaya, Semarang, Jakarta, dan luar Jawa.

“Saya imbau liburan Natal dan Tahun Baru tidak usah pulang kampung karena di Temanggung sedang dilakukan pembatasan mobilitas penduduk PPKM Level 3. Selain itu, kami juga mengimbau kepada warga Temanggung juga tidak bepergian keluar kota,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG