GenPI.co Jateng - Sebanyak 20 narapidana di berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi).
Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi pada Kamis (3/3).
Sebanyak 20 napi penerima remisi ini tersebar di 6 lapas dan rutan.
Mereka merupakan penghuni di Lapas Kelas I Semarang, Lapas Sragen, Lapas Brebes, Lapas Besi, Kembang Kuning, dan Permisan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahrudin, menjelaskan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi, antara 30 hingga 60 hari.
Menurut dia, tidak ada napi yang langsung bebas seusai mendapat pengurangan asa hukuman.
"Setelah mendapat remisi masih harus menjalani sisa masa hukuman," kata dia.
Yuspahrudin menambahkan terdapat 11 narapidana yang memperoleh remisi 30 hari, 4 napi memperoleh pengurangan 45 hari, dan 5 napi memperoleh pengurangan 60 hari.
Sedangkan jika dilihat dari jenis tindak pidana, sebanyak 17 orang penerima remisi merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika.
Mereka merupakan penganut agama Hindu yang sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.
Di sisi lain, remisi ini bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan dalam menjalani masa hukuman serta berbagai program pembinaan.
Akan tetapi, pengurangan hukuman ini sebagai motivasi agar mereka selalu berkelakuan baik.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News