Satpol PP Kudus Sita 2.000 Botol Miras, Terbanyak dari Gudang

02 Maret 2022 19:30

GenPI.co Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus menyita sedikitnya 2.000 botol minuman keras alias miras dari hasil operasi selama Januari – Februari 2022.

Miras itu paling banyak disita dari sebuah tempat yang  diduga menjadi gudang penyimpanan miras.

“Mungkin sebagai agen penyalur,” kata Kepala Satpol PP Kudus, Kholid, dikutip Antara, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  HUT ke-72 Satpol PP Batang, Bupati Soroti Jumlah Personel

Di menceritakan miras itu disita dari warung kelontong dan sejumlah kafe di Kudus.

Tantangannya adalah untuk warung kelontong, keberadaan miras tidak dipajang di etalase.

BACA JUGA:  Nekat Parkir Sembarang, Petugas Dishub Demak Gembosi Kendaraan

Akibatnya, petugas harus lebih keras dalam mengungkap penjualan miras itu.

Saat ini, Satpol PP Kudus juga menyelidiki sejumlah tempat lain yang diduga menjadi lokasi penyimpanan miras.

BACA JUGA:  Perhatian! Popda di Purworejo Digelar Terbatas dan Tanpa Penonton

Kholid meminta masyarakat melaporkan kepada petugas apabila melihat atau menemukan peredaran miras di lingkungannya.

Laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kudus.

Operasi miras ini gencar digelar oleh Satpol PP Kudus demi menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.

Sanksi atas pelanggaran Perda itu diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG