Awas! Warga Purbalingga Mohon Gunakan BLT Sesuai Peruntukan

24 Februari 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Warga Purbalingga yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) terancam dicoret jika menggunakan uang bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

BLT dari dana desa ini sesuai aturan harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Purbalingga Tembus 211 Orang, Ini Langkah Pemkab

“Jangan digunakan untuk mencicil motor, membeli rokok dan lainnya yang tidak terlalu penting. Kalau kedapatan maka akan dicoret dari daftar penerima,” kata Bupati, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (24/2).

Bupati menjelaskan pemerintah desa (pemdes) diamanati oleh pemerintah pusat untuk mengalokasikan 40% DD dalam rangka penanganan Covid-19.

BACA JUGA:  Pemkab Purbalingga Gencarkan Operasi Prokes, Tolong Patuhi!

Ini khususnya pemenuhan kebutuhan pokok warga masyarakat.

Dia pun meminta para penerima bantuan untuk tidak membelanjakan uang bantuan demi pemenuhan kebutuhan tersier.

BACA JUGA:  Siap-Siap! Siswa di Purbalingga Bakal Dites Acak Covid-19

Sementara itu, Camat Bojongsari, Titis Panjer Rahino, menjelaskan setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan Rp 300.000 per bulan.

Di wilayahnya ada sebanyak 1.733 kepala keluarga menerima BLT DD untuk periode Januari dan Februari 2022 dengan total anggaran Rp 1.039.800.000.

Dia menambahkan pembagian BLT DD di 13 desa dilakukan secara serentak dengan cara hybrid.

“Sehingga kegiatan di 13 desa dapat kami pantau dan monitor dari Pendapa Kecamatan Bojongsari. Harapannya, BLT DD ini sedikit bisa menopang serta bermanfaat untuk kehidupan masyarakat di Kecamatan Bojongsari,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG