GenPI.co Jateng - Polres Kudus menerjunkan personel untuk memburu kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Personel ini akan bergerak mobile saban hari demi mewujudkan Jawa Tengah yang bebas dari knalpot brong.
“Jadi setiap harinya anggota kami melaksanakan patroli 'mobile' dan 'hunting' merazia kendaraan roda dua yang berknalpot tak standar," kata Kasatlantas Polres Kudus, AKP Galuh Pandu Pandega, seperti dikutip Antara, Senin (17/1).
Dia menjelaskan apabila petugas patroli menemukan kendaraan roda dua berknalpot brong, pengendara akan diminta mengganti knalpot sesuai standar.
Sementara, knalpot brong yang ada akan disita dan dimusnahkan.
Dengan gencarnya operasi ini, lanjut Galuh, masyarakat diharapkan menjadi nyaman dan tenang.
“Selain itu, mengurangi angka kecelakaan yang dimungkinkan bisa terjadi akibat penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan itu,” ujar dia.
Tak hanya itu, Polres Kudus juga menggelar sosialisasi mengenai penggunaan knalpot standar melalui banner, komunitas motor, bengkel hingga toko otomotif.
Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran aturan ini diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News