Tok! Pelatih Taekwondo Pelaku Pencabulan di Solo Divonis 14 Tahun Penjara

13 September 2023 19:00

GenPI.co Jateng - Pelatih taekwondo pelaku pencabulan murid di Solo, Donny Susanto (44), divonis 14 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Hukuman ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang dipimpin Agus Darwanta dengan anggota Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah, pada Rabu (13/9).

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

BACA JUGA:  Polresta Solo Tangkap Pelatih Taekwondo yang Cabuli Murid, Begini Modus Pelaku

Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta di PN Solo mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa memiliki dampak besar bagi korban. 

Menurut dia, hal inilah yang memberatkan, merusak masa depan, dan menimbulkan trauma pada korban khususnya anak-anak.

BACA JUGA:  Astaga! Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo di Solo Jadi 7 Orang

“Ada sedikit perubahan terkait tuntutan denda yang dijatuhkan. Dari jaksa yang menuntut denda Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta,” papar dia.

Terdakwa Donny Susanto mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

BACA JUGA:  Tak Ada Ampun! Kasus Pelatih Taekwondo Cabuli Murid di Solo Berlanjut

"Saya pikir-pikir dan mau bicara dengan istri," kata terdakwa Donny Susanto.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko menerangkan pihaknya menunggu terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami sendiri sebenarnya terima, tetapi karena terdakwa pikir-pikir kami juga menunggu sikapnya selama 7 hari ke depan," ungkap JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang merupakan pelatih taekwondo di Solo diduga mencabuli murid-muridnya yang masih bawah umur.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG