Buset! Wong Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,8 Miliar, Begini Akibatnya

29 Agustus 2023 15:00

GenPI.co Jateng - Aset wajib pajak di Karanganyar disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar karena mengemplang pajak mencapai Rp 1,8 miliar.

Penyitaan aset ini dilakukan kepada wajib pajak CV KMUS di Karanganyar pada Rabu (23/8).

Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar Agus Masdianto mengatakan penyitaan berupa kendaraan roda 4 pemilik CV KMUS.

BACA JUGA:  Walah! Nunggak Pajak Rp400 Juta, Aset Wong Boyolali Ini Disita

“Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sebesar Rp1,8 miliar,” kata dia, Selasa (29/8).

Pelaksanaan sita dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan.

BACA JUGA:  Nunggak Pajak, 12 KPP di Jateng 2 Sita Aset Senilai Rp 4,1 Miliar

Penyitaan ini dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh 2 orang saksi.

Agus menjelaskan sebelum tindakan sita tersebut, JSPN telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling.

BACA JUGA:  Aset Warga Boyolali Ini Disita Gegara Nunggak Pajak Rp 98 Juta

Upaya ini menghasilkan kesimpulan wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur.

Akan tetapi, cara ini tidak terpenuhi oleh wajib pajak pada saat jangka waktu yang ditentukan.

Selain itu, JSPN juga melakukan tindakan pemindah bukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya.

Namun demikian, jumlah tersebut belum menutup utang pajak wajib pajak CV KMUS.

“Tindakan ini (penyitaan) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi utang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling,” tegas Agus.

Adapun penyitaan merupakan amanat UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Ini sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.

Surat paksa merupakan awal dilakukannya penagihan aktif setelah lewat 21 hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak.

Apabila lewat 2 x 24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan aset keuangan (blokir rekening) dan aset nonkeuangan (aktiva tetap).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG