GenPI.co Jateng - Barang bukti dari 37 perkara tindak pidana di Purbalingga dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Purbalingga, Kamis (25/5).
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah narkotika, obat-obatan daftar G hingga minuman keras.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga Syaiful Anwar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 16,04 gram, psikotropika jenis alprazolam, dan merlopam berjumlah 32 butir.
Ada pula obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 senjata tajam dari berbagai jenis, 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit telepon seluler, 1 unit laptop.
Selain itu, ada 95 botol berbagai jenis minuman beralkohol, serta 118 helai pakaian, kasur, dan barang lainnya
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana yang telah inkrah," kata dia.
Kepala Kejari Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini dari 37 perkara tindak pidana yang inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," papar dia.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Purbalingga Yani Sutrisno menegaskan semua pihak mempunyai kewajiban bersama dalam rangka upaya cegah dini terjadinya pelanggaran hukum.
"Paling tidak persoalan-persoalan pelanggaran hukum di Kabupaten Purbalingga dapat kita cegah sedini mungkin," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News