GenPI.co Jateng - Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Semarang, MH (28), warga Kabupaten Banjarnegara menjalani 102 adegan saat rekonstruksi kasus ini pada Rabu (24/5).
Kanit Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Iptu Dionisius Yudi mengatakan rangkaian rekonstruksi kasus mayat dicor beton ini digelar di tempat usaha pengisian ulang air milik korban di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.
Korban adalah Irwan Hutagalung (53) yang mayatnya ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang.
"Tersangka dan para saksi yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana ini dihadirkan dalam rekonstruksi," kata dia.
Iptu Dionisius menambahkan adegan rekonstruksi dimulai sejak perencanaan pelaku.
Setelah itu pelaksanaan eksekusi hingga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) setelah dia memutilasi korban dan mengecor mayatnya dengan semen dan pasir.
Rekonstruksi ini juga untuk melengkapi berkas tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sejauh ini keterangan pelaku dengan hasil rekonstruksi masih sama," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka MH membunuh dan memutilasi Irwan Hutagalung, pada Kamis (4/5).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News