GenPI.co Jateng - Sebanyak 2.801 pengendara terekam kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) melakukan pelanggaran lalu lintas di Kudus.
Pelanggaran lalu lintas ini terjadi selama Januari hingga April 2023.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan pelanggaran sebanyak itu terbilang cukup tinggi.
Maka dari itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
"Kami juga memberikan teguran terhadap 6.125 pengendara yang melanggar," kata dia, Jumat (12/5).
Kasat Lantas membeberkan kamera sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah titik di Kudus.
Selain itu, petugas juga memiliki aplikasi ETLE mobile yang terinstall pada setiap handphone personel.
"Masyarakat yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dengan mudah terekam oleh kamera petugas di lapangan," papar dia.
Nantinya, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan diverifikasi data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan.
Setelah itu Satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui kurir Go Sigap sesuai dengan alamat nomor kendaraan.
"Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp 0812-2356-2017, atau bisa datang ke Posko ETLE Polres Kudus," ungkap dia.
Pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Hal itu untuk menghindari pemblokiran sementara.
Setelah konfirmasi, Satlantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar untuk dilakukan pembayaran melalui ATM BRI, agen Brilink, Indomaret, atau Alfamart untuk penegakan hukum.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News