GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dihukum 6,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap dan gratifikasi di Pemkab Pemalang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun penjara.
Hal ini dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/5).
Selain hukuman badan, hakim juga menghukum Bupati Pemalang nonaktif ini dengan denda sebesar Rp300 juta.
Apabila denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.
Dalam putusan-nya, terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Adapun total suap dan gratifikasi yang diperoleh Bupati Pemalang nonaktif melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar.
"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar 2 tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," kata Hakim.
Di sisi lain, suap dan gratifikasi berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan.
Adapula uang iuran dari para pejabat di Pemkab Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta uang dari sejumlah pelaksana proyek.
Sebagai informasi, uang itu terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
Contohnya, membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel Lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News