GenPI.co Jateng - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mendapatkan penerimaan cukai rokok mencapai Rp9,43 triliun atau 23,69% dari target penerimaan Rp39,8 triliun pada triwulan 1.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan untuk meningkatkan pemasukan, pihaknya gencar melakukan penindakan.
Hal ini khususnya terhadap peredaran rokok ilegal wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.
"Kami optimistis target penerimaan hingga akhir 2023 bisa tercapai," kata dia, Senin (24/4).
Sandy menjelaskan realisasi penerimaan cukai hingga akhir Maret 2023 sudah melampaui atau 103,14%.
Ia mengungkapkan dari target Rp39,8 triliun, untuk triwulan pertama targetnya ditetapkan Rp9,14 triliun.
Di sisi lain, Bea Cukai mengungkap 46 kasus rokok ilegal di wilayahnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan 6,5 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp8,15 miliar.
Sandy menambahkan selama puasa Ramadan, pihaknya cukup aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
“Sejak awal puasa Ramadan, tercatat sudah puluhan kali melakukan penindakan,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News