GenPI.co Jateng - Sebanyak 9 penjudi ditangkap Polres Kudus karena kedapatan melakukan judi model kopyok.
Aksi perjudian ini dilakukan para tersangka di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Rabu (19/4).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan 9 tersangka ditangkap saat sedang asik berjudi di sebuah rumah milik seorang warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Kasat Reskrim menyebut kasus perjudian di bulan puasa ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Mereka merasa resah dengan aksi perjudian di rumah warga setempat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata di lokasi yang disebutkan memang digunakan sebagai tempat bermain judi yang hampir setiap hari. Setelah dilakukan penggerebekan akhirnya sembilan pelaku berhasil diamankan," kata dia.
Kesembilan orang yang ditangkap tersebut, yakni berinisial SP (36) warga Kecamatan Kota, ES (50) dan AM (36) sama-sama warga Kecamatan Jati, sedangkan AW (36), MAW (23), HST (52), RP (31), HS (32) dan KS (44) merupakan warga Kecamatan Mejobo.
Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Mereka diancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Polres Kudus juga menyita sejumlah barang bukti. Ini meliputi 1 buah tempurung kelapa, 1 buah alas, 1 lembar blabakan, 3 buah dadu, dan uang tunai Rp1,53 juta untuk berjudi.
"Dari 9 pelaku itu, 1 orang berperan sebagai bandar dan 8 orang lainnya berperan sebagai pemasang," papar dia.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengucapkan terima kasih terhadap warga yang bersedia memberikan informasi soal perjudian ini.
"Polres Kudus tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News