Sip! Satpol PP Batang Sita 180 Minuman Keras

13 April 2023 04:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 180 botol minuman keras (miras) disita Pemkab Batang dari sejumlah pedagang pada Rabu (12/4).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon mengatakan berdasar peraturan daerah itu pihaknya terus mengantisipasi peredaran minuman keras selama memasuki bulan puasa.

Hal ini dilakukan agar aktivitas masyarakat dapat nyaman dan tentram.

BACA JUGA:  Gelar Operasi Pekat, Polres Kudus Sita Ratusan Botol Miras

"Iya, hari ini kami berhasil menyita 180 botol minuman keras dari pedagang yang berjualan di wilayah Kecamatan Wonotunggal dan Kluwih Kecamatan Bandar," kata dia.

Ratusan miras ini terdiri atas 23 botol bir angker, 29 botol Guiness, 10 botol anggur merah, 40 botol AO, 76 botol ciu berukuran kecil, dan 2 botol ciu berukuran besar.

BACA JUGA:  Wealah! Asyik Pesta Miras saat Puasa Ramadan, 4 Warga Solo Diciduk

Menurut dia, pihaknya terus mengintensifkan operasi peredaran minuman keras, prostitusi guna memberikan kenyamanan warga dan ketertiban lingkungan.

Masqon menyebut pada operasi ini, petugas Satpol PP juga menemukan tempat warung makan dan kafe yang menyediakan minuman keras.

BACA JUGA:  Jual Miras dan Bunyikan Musik saat Ramadan, 3 Warung Kopi di Rembang Disegel

Dalam hal ini, pihaknya telah memberikan surat panggilan kepada para pedagang minuman keras. Mereka diberikan pembinaan agar tidak menjual minuman keras lagi.

"Yang jelas, kegiatan operasi ini akan terus dilakukan selama bulan puasa dengan melibatkan petugas dinas terkait lainnya," tegas dia.

Sementara itu, pemkab telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran.

Selain itu, ada pul Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi, Mengkonsumsi, dan Mengedarkan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG