Setor Faktur Pajak Fiktif, WP Asal Boyolali Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 899 Juta

09 April 2023 00:00

GenPI.co Jateng - Wajib pajak (WP) berinisial P dihukum 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 899,488 juta karena terbukti mengemplang pajak dengan menyetorkan faktur pajak fiktif.

Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Boyolali pada Kamis (6/4).

Apabila dalam satu bulan denda tersebut tidak dilunasi terdakwa, maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

BACA JUGA:  Rugikan Negara Rp 449 Juta, DJP Jateng 2 Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Boyolali

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah 2 Slamet Sutantyo mengatakan P terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui perusahaanya CV KU.

BACA JUGA:  Sip! Penerimaan Pajak DJP Jateng 2 Tumbuh 2 Digit

“Hal ini dianggap melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP),” kata dia, Sabtu (8/4). 

Vonis ini sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

BACA JUGA:  Jelang Penutupan, 579.366 Wajib Pajak di DJP Jateng 2 Telah Lapor SPT Tahunan

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 899.488.682 atau diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Slamet menjelaskan langkah ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepada terdakwa P.

“Upaya edukasi sudah dilakukan kepada seluruh wajib pajak, imbauan juga sudah dilakukan namun wajib pajak yang masih melanggar maka langkah terakhir terpaksa dilakukan yaitu pemeriksaan dan penyidikan,” tegas dia.

Dalam putusan tersebut, jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan PN Boyolali memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Slamet menambahkan kasus ini menunjukkan keseriusannya dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selain itu, langkah ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jateng 2, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG