Jual Miras dan Bunyikan Musik saat Ramadan, 3 Warung Kopi di Rembang Disegel

07 April 2023 19:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 warung kopi di kompleks bekas Stasiun Rembang disegel Satpol PP karena menjual minuman keras (miras).

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang Sulistiyono mengatakan selain menjual miras, warkop ini juga melakukan pelanggaran lain dengan membunyikan musik pada malam bulan Ramadan.

“Dalam beberapa kali razia, kedapatan menjual miras di warung kopi tersebut. Menjual minuman keras ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Jumat (7/4).

BACA JUGA:  Cegah Abrasi, 100.000 Bibit Mangrove Ditanam di Wisata Jembatan Merah Rembang

Sulistiyono menegaskan pihaknya selalu mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis.

Dalam hal ini, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik warung kopi, tetapi mereka masih melanggar.

BACA JUGA:  Kabar Baik! 5 Kecamatan di Rembang Bisa Cetak E-KTP, Ini Daftarnya

Dalam Instruksi Bupati Rembang, warkop diperbolehkan buka, tapi dilarang membunyikan musik.

“Selama bulan suci Ramadan, warung kopi boleh buka, tapi dilarang membunyikan musik dan karaoke. Kami selalu memonitor, ternyata mereka tidak mengindahkan,” papar dia

BACA JUGA:  5 Rekomendasi Hotel di Rembang, Tarif Murah Mulai Rp 200.000-an

Sulistiyono menambahkan para pelaku usaha diminta untuk menghormati bulan suci Ramadan.

“Dengan terpaksa, Satpol menyegel atau menutup warung kopi tersebut, sejak hari Senin kemarin (3/4/2023), biar juga menjadi efek jera bagi yang lain,” tegas dia.

Di sisi lain, pihaknya juga memantau aktivitas pelaku usaha warung kopi.

“Kalau kafe karaoke harus tutup total sampai nanti H+10, setelah Idulfitri,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG