GenPI.co Jateng - Sebanyak 12 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sukses diungkap Polresta Banyumas dalam operasi Bersinar Candi pada 9-28 Maret 2023.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pada 12 kasus itu melibatkan 14 tersangka.
Dari belasan tersangka, 10 orang pengedar dan 4 orang pengguna.
“Dari 10 pengedar itu, 5 orang di antaranya mengedarkan sabu-sabu, sedangkan 5 orang lainnya merupakan pengedar tembakau sintetis,” kata dia, Senin (4/4).
Kapolresta mengakui dari hasil Operasi Bersinar Candi 2023, di wilayahnya masih banyak pengguna maupun pengedar narkoba.
Menurut dia, peredarannya menggunakan sistem terputus antara pengedar, kurir, dan pengguna.
"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik untuk mengungkap peredaran narkotika," papar dia.
Di sisi lain, tersangka pengguna narkoba yang ditangkap terdiri dari 1 pemakai ganja dan 3 orang terkait dengan kasus tembakau sintetis. Adapun 2 orang di antaranya merupakan residivisis
"Barang bukti narkotika yang kami sita terdiri atas 36,12 gram sabu-sabu, 13,31 gram ganja, dan 61,81 gram tembakau sintetis," ungkap Kapolresta.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit kendaraan roda empat, 9 unit sepeda motor, 14 unit telepon seluler, 2 unit timbangan, dan uang tunai Rp530.000.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Kompol Muchammad Yogi Prawira akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kaitannya kepemilikan atau bandar yang lebih besar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News