Dukung Bakal Calon Anggota DPR, Kepala SD di Banyumas Terancam Dipecat

27 Maret 2023 04:00

GenPI.co Jateng - Seorang kepala sekolah PNS di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Banyumas, Banyumas, terancam dipecat karena melanggar aturan netralitas pemilu.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan.

Saleh membeberkan Bawaslu Banyumas menemukan indikasi K (52) sebagai PNS yang menjabat kepala sekolah melanggar netralitas pemilu.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Angka Stunting di Banyumas Turun 5%

"Berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023, PNS tersebut terancam dipecat atas pelanggaran yang dilakukannya," kata dia, Minggu (26/3).

Saleh menyebut K diduga aktif menggiring dukungan kepada salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Tega Pol! Nenek Aniaya Cucu di Banyumas, Penyebabnya Bikin Geleng-Geleng

Pejabat kepala SD itu bahkan mengumpulkan e-KTP dari guru di sekolahnya terutama guru honorer beserta istrinya.

Selanjutnya e-KTP tersebut dikirimkan kepada penghubung salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Keji! Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas Cabuli Anak Asuh

Oknum K disebut secara aktif mengundang calon pendukung melalui aplikasi pesan WhatsApp ketika dilakukan verifikasi faktual oleh Tim Verifikatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas.

"Yang bersangkutan juga turut hadir saat pelaksanaan verifikasi faktual," papar Saleh.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Banyumas yang menduga adanya pelanggaran pemilu segera melakukan penelusuran.

Panwaslu kemudian mendapatkan bukti-bukti yang memperkuat temuan pelanggaran pemilu ini.

"Dalam klarifikasi, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan terhadap salah seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah," ungkap dia.

Selanjutnya turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan.

Saleh menegaskan PNS berinisial K itu dijatuhi sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG