GenPI.co Jateng - Sebanyak 844,3 liter minuman keras (miras) jenis ciu yang diamankan dari 3 penjual di Rejowinangun Selatan Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menyebut minuman beralkohol yang disita tersebut baru tiba di Magelang saat dilakukan penggerebekan.
Mereka mengaku mendapat minuman beralkohol jenis ciu itu dari Sukoharjo.
Kapolres membeberkan penggerebekan ini berawal dari informasi di wilayah Rejowinangun Selatan terdapat penjual minuman beralkohol di rumah.
"Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah GP (33) di wilayah Rejowinangun Selatan,” kata dia, Sabtu (25/3).
Dalam penggerebekan ini, pihaknya mendapatkan sebanyak 74 botol kemasan ukuran 1 liter, 64 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan 7 jerigen masing-masing berisi 30 liter dan satu buah gentong plastik isi sekitar 50 liter.
Total ciu yang ditemukan di rumah GP sebanyak 523 liter.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan mendapati miras di rumah ATP (28) di Rejowinangun Selatan.
Polisi mendapati sebanyak 28 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan kemasan ukuran 600 mililiter sehingga total 43,8 liter.
Polisi juga mengamankan ciu di rumah REH (44) yang juga di Rejowinangun Selatan.
petugas mendapatkan sebanyak 149 botol kemasan ukuran 1,5 liter dan 3 kardus yang masing-masing dalam 1 kardus terdapat 12 botol dengan ukuran 1,5 liter sehingga jumlahnya 54 liter.
Para pelaku melanggar Peraturan Daerah Kota Magelang No. 10 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Para pelaku diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News