GenPI.co Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen memusnahkan sebanyak 729 botol minuman keras (miras).
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengatakan miras ini merupakan barang bukti hasil dari razia pada 2022 lalu.
“Setelah melalui proses hukum yang kuat dari pengadilan, alhamdulillah Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti miras, dalam rangka turut serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (21/3).
Di sisi lain, bupati meminta Satpol PP terus berkolaborasi dengan aparat keamanan setempat.
Ini meliputi Polres Kebumen, Kodim, serta Kejari untuk menekan penyakit sosial di masyarakat.
“Satpol PP terus kita perkuat sampai tingkat kecamatan,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kebumen, Udy Cahyono, menjelaskan pihaknya bakal melakukan razia khusus para penghuni indekos di Kebumen.
Hal ini demi mencegah kasus pasangan yang belum menikah, tetapi tinggal dalam satu kamar.
Tak cuma itu, Udy membeberkan Satpol PP juga akan menata spanduk tanpa izin yang berada di jalan.
“Untuk penataan spanduk di awal tahun kemarin kami sudah menertibkan sebanyak ratusan. Spanduk ini kebanyakan tidak berizin dan menyalahi tata aturan,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News