GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo membiayai sewa apartemen senilai Rp 11 juta per bulan.
Sewa apartemen ini diketahui untuk seorang perempuan muda di Jakarta bernama Kathlin Ikaliana.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3).
"Semua untuk kepentingan pribadi saya," kata saksi Kathlin yang diduga merupakan calon istri dari Mukti Agung Wibowo.
Dalam keterangannya, saksi mengaku sering mengikuti perjalanan dinas Bupati Mukti Agung ke luar daerah.
Saksi sempat mengikuti perjalanan dinas, antara lain kunjungan ke Bali dan Bandung.
Di sisi lain, saksi mengaku menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan sekitar Rp60 juta secara transfer maupun tunai.
Uang ini sekitar Rp 22 juta untuk menyewa apartemen selama 2 bulan pada 2022.
"Sewanya Rp 11 juta per bulan. Hanya diberi untuk dua bulan," ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Suap ini terkait promosi dan mutasi jabatan di Pemkab Pemalang dengan total mencapai Rp7,57 miliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News