Terungkap! Bupati Pemalang Nonaktif Sumbang Dana ke PPP Pemalang, Uang Korupsi?

07 Maret 2023 14:00

GenPI.co Jateng - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo diduga memberikan sumbangan dana kepada DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang senilai Rp 963 juta.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3).

Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim mengaku memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021-2022.

BACA JUGA:  Astaga! Pejabat Eselon di Dinsos yang Promosi Diminta Setor Rp 50 Juta ke Bupati Pemalang Nonaktif

"Ada 10 proposal kegiatan yang disampaikan ke bupati, total bantuan yang diberikan Rp963 juta," kata dia.

Fahmi membeberkan dalam proses pencairan bantuan dari Mukti Agung Wibowo, seluruhnya dilakukan orang dekat bupati, Adi Jumal Widodo.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Nonaktif Disebut Curhat Kehabisan Duit untuk Kampanye

"Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal," papar dia.

Bantuan uang untuk berbagai kegiatan itu besarannya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp259 juta.

BACA JUGA:  Ajudan Ngaku Kerap Transfer Uang ke Rekening Pribadi Bupati Pemalang Nonaktif

Namun demikian, jumlah bantuan terbesar mencapai Rp578 juta yang diperuntukkan bagi pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang.

Uang keperluan PPP Pemalang itu ditransfer ke rekening pribadi Fahmi sebelum diserahkan ke bendahara kegiatan.

Menurut dia, sumbangan ke PPP merupakan bagian dari komitmen Mukti Agung saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2021.

Saat itu Mukti Agung berkomitmen siap membantu pendanaan partai jika terpilih dalam pilkada.

"Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih," imbuh dia.

Di sisi lain, Fahmi mengakui tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya itu ke KPK.

Sementara itu, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan PPP Pemalang harus siap mengembalikan uang sumbangan tersebut apabila terbukti berasal dari hasil korupsi Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung.

"Apa pun output kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG