GenPI.co Jateng - Ajudan Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, Uut Triana, mengaku kerap disuruh menyetor yang tunai ke rekening pribadi milik sang bupati.
Namun demikian, Uut mengaku tidak mengetahui asal uang yang dikirimkan tersebut ke rekening BCA sang mantan atasannya.
Hal ini diungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/2).
"Sering diminta untuk transfer uang, besaran antara Rp5 juta sampai Rp20 juta. Pernah juga sampai Rp40 juta," kata Uut.
Meski sering diminta untuk menyetorkan uang ke rekening BCA milik Mukti Agung Wibowo, saksi mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut.
Selain itu, dia juga pernah disuruh mentransfer uang tunai Rp500 juta kepada seorang ustaz.
Usatz ini merupakan guru semasa Mukti menempuh pendidikan di pondok pesantren.
Menurut dia, uang yang ditransfer tersebut bukan merupakan gaji bupati karena gaji tidak dibayarkan secara tunai, tetapi transfer atau nontunai.
"Disetor ke bank, saya bilang uang itu untuk pembelian tanah," ungkap Uut.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti sejumlah uang yang diamankan dari hasil penggeledahan.
JPU mengamankan uang, yakni Rp5 juta dalam pecahan Rp50.000, uang Rp10 juta dalam pecahan Rp100.000, dan mata uang asing sebanyak 4.200 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS.
Temuan uang saat penggeledahan ini dibenarkan Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Tito Suharto.
Saat itu Tito menyaksikan penggeledahan ruang kerja Bupati Pemalang oleh penyidik KPK.
"Uang Rp5 juta dan Rp10 juta ditemukan di ruang kerja bupati, sedangkan untuk yang dolar AS informasinya didapati dari kamar pribadi bupati," tutur dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di Pemkab Pemalang mencapai Rp7,57 miliar.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News